Seorang pria berinisial S (40) tega membakar istrinya sendiri yang berinisial SR (22) (Foto: Istimewa)
Tangerang – Seorang pria di Tangerang, Kecamatan Cipondoh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah diduga membakar istrinya dalam sebuah insiden tragis yang terjadi di rumah mereka. Pria tersebut langsung ditahan oleh pihak kepolisian setelah penyelidikan mendalam dilakukan terkait kejadian ini.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tersangka telah ditahan di Polsek Cipondoh, Polres Tangerang Kota. Evarmon mengungkap motif tersangka melakukan KDRT dipicu karena selisih paham.
“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu),” terangnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004. Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.
“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),” ucapnya.
Sementara Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/6), pukul 21.00 WIB. Kakak ipar pelaku, Sidik, bercerita permasalahan terjadi lantaran korban pulang telat saat diminta pelaku memfotokopi berkas lamaran pekerjaan.
“Saya tahunya saat istrinya pulang, adik ipar saya (S) ada di atas rumah kontrakannya. Tiba-tiba waktu istrinya mau naik langsung diseret dan dituangin bensin,” ungkap Sidik dalam keterangannya kepada polisi, Senin, (1/7).
(Sumber Detiknews)