Hakim tunggal Eman Sulaeman saat meminta saksi ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya saat mengucapkan sumpah pada sidang sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan.
Jakarta – Di Pengadilan Negeri PN Bandung, Jawa Barat, Rabu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.
“Rencananya hari ini ada lima saksi dan diantaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Rabu.
Kelima saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.
Toni menyatakan bahwa empat dari lima saksi yang akan memberikan kesaksian akan menyatakan bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Jabar.
Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Dia menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak hadir di lokasi pembunuhan di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” kata Toni.
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan sidang praperadilan ini merupakan upaya dari kliennya untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.
“Saya ingin juga penyidik-penyidik Polda itu jujur, ini untuk mengungkap kebenaran, ini nasib orang,” kata dia.
Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.
“Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya,” katanya.
(Sumber Antaranews)