Pegi Setiawan (tengah)-(Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta—Permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon ditolak oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.
Dalam gugatannya, Pegi Setiawan mengklaim bahwa proses hukum yang dilakukan terhadapnya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Ia mempertanyakan validitas bukti-bukti yang digunakan dalam penyidikan terhadap dirinya serta langkah-langkah yang diambil oleh penyidik.
Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.
Sumber Detik.com