Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta – Meyer Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah adil.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan telah secara terang benderang mengungkapkan berbagai pelanggaran korup yang merajalela yang dilakukan SYL sebagai menteri pertanian.
“Tuntutan diberikan dengan harapan dapat diterima oleh terdakwa dan SYL dapat bertobat serta memperbaiki diri setelahnya,” kata Meyer dalam sidang pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Kendati demikian, Jaksa justru heran dengan nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya yang meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan yang dilakukan SYL merupakan kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat.
Menurutnya, berbagai tindakan yang dilakukan SYL dengan menggunakan uang yang diperoleh dari anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) bukanlah untuk kepentingan dinas maupun untuk kepentingan dinas, seperti menyawer biduan, membeli tas dan jaket mahal untuk istri, dan membeli hadiah ulang tahun untuk cucu.
Karena itu, Meyer berharap SYL dan penasihat hukumnya dapat bertindak jujur dalam persidangan, seperti yang dimiliki setiap orang yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu?” ucap dia.
Sebelumnya, SYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
Sumber Antaranews