Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) Rumah Sakit Jiwa dr H Marzoeki Mahdi (RSJMM) Dr dr Nova Riyanti Yusuf SpKJ di Bogor, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO- Humas PKJN RSJMM)
Jakarta – Nova Riyanti Yusuf, Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi, menyatakan bahwa penelitian telah menemukan banyak kesamaan antara kecanduan penggunaan zat dan gangguan perjudian online atau virtual.
Dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5), fenomena itu diklasifikasikan sebagai gangguan mental, menurut Nova.
Dikutip dari Antaranews, Dalam keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima di Jakarta, Rabu, dia menjelaskan kecanduan judi daring adalah kondisi ketika perilaku tersebut sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
Dia menyatakan bahwa pola perilaku perjudian yang berulang ditandai dengan gangguan itu, yang terjadi baik secara offline maupun online. Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini termasuk rasa gelisah dan kecenderungan untuk tersinggung saat seseorang mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.
“Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online,” katanya.
Kriteria diagnostik lain dari gangguan perjudian, lanjutnya, yakni upaya berulang kali untuk berhenti berjudi yang gagal. Menurutnya, sejalan dengan informasi Klasifikasi Penyakit Internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), individu dengan gangguan itu sering menemui kegagalan yang signifikan dalam upayanya mengendalikan atau mengurangi kebiasaan berjudi.
Selain itu, tambahnya, individu dengan gangguan perjudian dapat terlibat dalam perilaku curang untuk menyembunyikan kerugian mereka dari orang yang mereka cintai, atau berusaha mendapatkan uang untuk membayar utang.
“Seseorang yang mengalami gambling disorder dapat menunjukkan gangguan substansial dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental,” ucap Nova.
Dia menyatakan bahwa, menurut Klasifikasi Penyakit Internasional WHO, gangguan perjudian biasanya terjadi bersamaan dengan gangguan akibat penggunaan zat, gangguan suasana hati, gangguan kecemasan atau gangguan terkait ketakutan, dan gangguan kepribadian.
Sumber Antaranews