• Mon. Nov 18th, 2024

    Presiden Jokowi Teken Perpres Terkait Percepatan Pembangunan IKN

    0
    (0)

    Foto: Presiden Jokowi (dok. YouTube Divisi Humas Polri)

    Jakarta—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Perpres tersebut memiliki empat belas pasal yang membahas segala sesuatu dari penyediaan fasilitas hingga perizinan. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis 11 Juli 2024.

    Menurut Perpres, percepatan pembangunan IKN dimaksudkan untuk menyediakan layanan dasar dan komersial serta menciptakan ekosistem yang layak huni.

    “Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” bunyi pasal 2 dalam Perpres.

    Selain itu disebutkan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Hal ini tertuang dalam pasal 4.

    “Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah,” isi pasal 4.

    Selain itu, perpres mengatur proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN. Nantinya, ganti rugi masyarakat yang terdampak akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

    Sumber Detik.com

    How useful was this post?

    Click on a star to rate it!

    Average rating 0 / 5. Vote count: 0

    No votes so far! Be the first to rate this post.

    0Shares

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *