Tangkapan Layar – Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi. ANTARA/Gunawan Wibisono
Banjarmasin – Untuk menangani, mengatasi, dan mencegah penyebaran kasus mabuk kecubung di provinsi setempat, Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengambil tindakan strategis. Bahkan, 47 orang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Di Banjarbaru, Minggu, Kabag Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi menyatakan bahwa ada sejumlah tindakan konkret yang diambil untuk menanggapi fenomena kasus tersebut.
Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, yang dipimpin oleh Kombes Pol Kelana Jaya, melakukan pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.
Data yang dikumpulkan selama pendataan menunjukkan bahwa 47 orang mengalami gejala yang diduga mabuk kecubung, dan dua di antaranya akhirnya meninggal dunia.
Kombes Pol. Erwindi mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
Direktorat Resnarkoba juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir. Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang sudah disita itu, kata Kombes Pol. Erwindi, saat ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.
Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.
“Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Erwindi.
Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Kabid Humas Polda Kalsel itu mengatakan bahwa tidak semua video yang viral itu akibat kecubung. Ada video orang mabuk alkohol, namun berjudul Mabuk Kecubung.
Selain itu, lanjut dia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.
Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.
Kombes Pol. Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya.
Langkah-langkah ini, kata dia, guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.
(Sumber Berita Antaranews)