Tangkapan layar – Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Arsul Sani (kiri) saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor: 65/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (17/7/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta —Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa permohonan uji materi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang meminta untuk memajukan jadwal pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dapat melanggar konstitusi.
Arief menjelaskan bahwa permohonan itu mengurangi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI dari 2019 hingga 2024, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, meskipun Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 menetapkan jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun.
“Tidak bisa diajukan. Kalau diajukan, berarti Pak Jokowi tidak menjabat 5 tahun. Kalau tidak menjabat 5 tahun, ya, melanggar konstitusi. Jadi, permohonan ini nanti dipertimbangkan, pas apa tidak ini keinginannya?” ucap Arief dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK RI Jakarta, Rabu.
Jokowi-Ma’ruf ketika itu dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019 sehingga masa jabatan keduanya harus berakhir pada 5 tahun setelahnya. Oleh karena itu, kata dia, presiden dan wakil presiden yang baru akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024.
“Tadi alasannya, mestinya kalau (pilpres) satu putaran sudah selesai, (pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih) langsung dilantik. Kok dilantik? Pak Jokowi berarti jabatannya dikorting? Tidak bisa. Malah melanggar konstitusi, ‘kan?” ucap Arief.
Selain itu, Arief juga mengatakan bahwa permohonan tersebut berpotensi melanggar tugas MK sebagai penjaga konstitusi.
“Mahkamah kalau memutus seperti keinginan saudara, mahkamah yang melanggar konstitusi,” ucapnya.
Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh lima orang, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Dalam sidang perdana, pemohon didampingi kuasa hukumnya, Daniel Edward Tangkau.
Pemohon meminta MK untuk menambahkan ketentuan bahwa MPR segera melantik pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, tidak lebih dari tiga bulan setelah KPU menetapkan pasangan calon terpilih.
“Majelis Yang Mulia, dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan pada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya 3 bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ucap Daniel.
Menurut pemohon, jarak penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 oleh KPU dengan jadwal pelantikannya relatif terlalu lama.
“Ada kekhawatiran kami, ini akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru,” kata Daniel.
Dalam berkas permohonan, pemohon menuliskan tiga alasan mereka mengajukan permohonan, yaitu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, dan mempertimbangkan kepastian hukum.
Sumber Antaranews