• Tue. Nov 19th, 2024

    KPK Kembali Mendatangi Kantor Balai Kota Semarang

    0
    (0)

    Petugas kepolisian yang datang bersama rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjaga di selasar Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). ANTARA/Zuhdiar Laeis.

    Semarang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Balai Kota Semarang, Kamis, kini giliran di Dinas Sosial Kota Semarang yang digeledah petugas antirasuah.

    Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan penyidik tiba dengan beberapa mobil dan langsung menuju Kantor Dinsos Kota Semarang, yang terletak di bagian belakang Balai Kota Semarang.

    Penyidik KPK juga membawa dua koper ke Kantor Dinsos Kota Semarang.

    Di selasar Balai Kota Semarang, terlihat aparat kepolisian bersenjata laras panjang berjaga-jaga bersama rombongan penyidik.

    Proses penggeledahan di Dinsos Kota Semarang oleh penyidik KPK masih berlangsung sampai berita ini ditulis.

    Pada Rabu (17/7), penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu.

    Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.

    Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.

    Penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00-18.00 WIB, dan keluar membawa dua koper besar dari Ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang.

    Empat orang telah dilarang oleh penyidik KPK untuk bepergian ke luar negeri karena penyidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Semarang.

    “Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

    Larangan atau cegah bepergian ke luar negeri tersebut telah diatur dengan Direktorat Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, tetapi dapat diperpanjang untuk tujuan penyidikan.

    Menurutnya, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

    Tessa mengatakan bahwa KPK melakukan tiga penyidikan di lingkungan Pemkot Semarang, masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa dari tahun 2023 hingga 2024.

    Selanjutnya, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan gratifikasi dari tahun 2023 hingga 2024.

    Selain itu, penyidik KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi mereka belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas mereka.

    Identitas dan konstruksi kasus tidak pidana korupsi akan diumumkan setelah penyidikan selesai, sesuai dengan aturan KPK.

    Menurutnya, penyidikan sedang berlangsung dan nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan.

    Sumber Antaranews

    How useful was this post?

    Click on a star to rate it!

    Average rating 0 / 5. Vote count: 0

    No votes so far! Be the first to rate this post.

    0Shares

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *