Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Jakarta – Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat.
Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, Hasto dipanggil sebagai konsultan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto selaku konsultan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Namun Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Pada saat ini, penyidik KPK masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan. Berita terbaru tentang masalah ini adalah penangkapan Yofi Oktarisza (YO), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Nama baru untuk BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah adalah BTP Kelas 1 Semarang.
Menurut Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, penetapan tersangka dan penahanan Yofi adalah hasil dari kasus yang sama yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS), yang memberi suap kepada Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS) PPK BTP Semarang.
Sekarang, kasus dugaan korupsi terhadap ketiganya sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang.
Dion Renato lebih dikenal sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan. Dia memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR).
Di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, perusahaan ini digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa.
“Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” kata Asep.
Sumber Antaranews