• Sat. Nov 23rd, 2024

    Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Tewas di Ciracas

    0
    (0)

    Ilustrasi – Senjata tajam yang digunakan untuk tawuran. ANTARA/HO.

    Jakarta – Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua orang pelaku tawuran di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, yang mengakibatkan kematian APR (19) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Di Jakarta, Kamis, Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah menyatakan bahwa tawuran terjadi antara dua kelompok pemuda pada Selasa dini hari (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

    Mereka berjanji untuk bertemu di media sosial sebelum tawuran.

    “Kedua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram,” ujarnya.

    Saat tawuran, salah satu pelaku tawuran berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh.

    “Melihat korban jatuh, pelaku lainnya berinisial NB (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) membacok korban dengan senjata tajam,” kata Agung.

    Menurut keterangan saksi-saksi di TKP, kedua pelaku berhasil ditangkap.

    Korban meninggal di RS Polri Kramat Jati setelah mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran berlangsung.

    Polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti, termasuk sebongkah batu kali yang digunakan untuk melempar korban dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.

    Saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan menyeluruh di Mapolsek Ciracas untuk meminta mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.

    “Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas,” ujarnya.

    Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Agung pun mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, mengawasi anak pada malam air dan penggunaan media sosial anak.

    Sumber Antaranews

    How useful was this post?

    Click on a star to rate it!

    Average rating 0 / 5. Vote count: 0

    No votes so far! Be the first to rate this post.

    0Shares

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *