Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki (paling kanan) dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Senin (19/2/2024). (ANTARA/Anadolu/aa.)
Jakarta – Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina merupakan aneksasi “de facto” yang melanggar hak rakyat Palestina dan hukum internasional, diterima dengan baik oleh kepresidenan Palestina.
Dalam keputusannya yang dibacakan Jumat (19/7), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan membayar kompensasi atas semua kerugian yang disebabkan oleh pendudukannya.
“Putusan ICJ merupakan kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal,” demikian menurut pernyataan Kepresidenan Palestina melalui media sosialnya, dipantau oleh ANTARA pada Sabtu.
Menurut Kepresidenan Palestina, putusan ICJ menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, hak mereka atas wilayahnya, serta hak mereka untuk bernegara.
Palestina mendorong komunitas internasional mematuhi putusan ICJ tersebut dan memaksa Israel, sebagai kuasa penjajah, untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina tanpa syarat.
Putusan ICJ pada Jumat juga mementahkan penolakan Israel untuk mendirikan negara Palestina, yang disahkan oleh Knesset, parlemen Israel, pada Kamis (18/7) dan dukungan terus-menerus AS kepada Israel.
Presiden Palestina menyatakan, “Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa impunitas harus diakhiri, karena telah membuat Israel merasa berhak menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri selama 76 tahun.”
Palestina percaya bahwa pengampunan itu akan mempertahankan apartheid, penangkapan sewenang-wenang, dan genosida terhadap rakyat Palestina seperti yang dilihat oleh dunia saat ini.
Kepresidenan Palestina juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan lebih untuk memastikan pendudukan Israel atas tanah Palestina segera berakhir.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Sumber Antaranews