Ilustrasi Logo OJK. Antara/ Ist
Jakarta – Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memberikan data pribadi kepada orang lain.
Friderica menyatakan di Jakarta, Sabtu, bahwa saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam cara, seperti hadiah, kemenangan dalam undian, komisi, pembelian barang dengan harga khusus, dan tawaran kerja.
Friderica menyampaikan ini sebagai tanggapan atas insiden di Situbondo, Jawa Timur, di mana banyak warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat mereka difoto dengan KTP.
Konsumen dan masyarakat harus berhati-hati saat memberikan informasi pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one-time password (OTP) kepada pihak lain. Mereka juga harus menghindari melakukan klik pada link sembarangan dan mengunduh file dari orang yang tidak dikenal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah,” ujarnya.
OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
Hasilnya menunjukkan bahwa beberapa kasus telah dilaporkan kepada polisi karena memiliki unsur pidana. Untuk menjamin perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
OJK juga meminta perusahaan jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses pengetahuan pelanggan (KYC) mereka. Ini dilakukan untuk mencegah orang yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan data pribadi konsumen atau masyarakat.
Sumber Antaranews