Sejumlah barang bukti berupa 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer dan uang tunai sebesar Rp174 ribu diamankan polisi dalam pengungkapan usaha kosmetik di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar.
Jakarta – Toko kosmetik di Jalan H. Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (24/7), ditipu oleh polisi untuk menjual obat keras atau obat tipe G.
Polisi menyita sebanyak 18 lempeng Tramadol tipe G, masing-masing berisi 10 butir Tramadol, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174 ribu yang diperoleh dari penjualan obat daftar G tersebut.
“Kami mencurigai aktivitas di toko kosmetik itu. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam pemeriksaannya, MD menyatakan bahwa obat-obatan tersebut dibeli dengan memesan kepada penjual obat (salesperson) dan diantar ke toko oleh kurir.
Selain itu, dia mengakui bahwa untuk waktu yang lama, dia telah menjual obat-obatan itu untuk menghasilkan keuntungan.
Abdul menyatakan, “MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan.”
Sementara itu, Akp Aep Haryaman, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, menyatakan bahwa pihaknya terus mengejar pemasok obat keras terhadap MD.
“Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku guna disangkakan dengan pasal 435 UURI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber Antaranews