Advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda Harra ke Bareskrim (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta – Fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut kehadirannya di acara kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai cadar yang viral di media sosial.
Laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah. Rizky mengaku melaporkan Wanda Harra dalam kapasitas pribadi dan umat Islam se-Indonesia.
“Insyaallah hari ini agenda kami adalah melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama,” kata Muhammad Rizky di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Rizky mengatakan bahwa Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung dengan tindakannya. Dia juga mengatakan bahwa Wanda telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalah guna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ucap Rizky.
Dia menyatakan bahwa, karena Wanda Harra adalah pria, dia menilai bahwa dia telah menyalahgunakan posisinya sebagai seorang pria.
Rizky mengatakan, “Insyaallah, menurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwa dia telah melakukan penistaan agama.”
Setelah berbicara dengan penyidik Bareskrim Polri selama delapan jam, Rizky mengatakan bahwa laporannya diterima. Dia mengatakan pada awalnya ada perbedaan pendapat antara penyidik dan pihaknya.
Dia menyatakan, “Tadi kami sudah berbicara, konsultasi, koordinasi, bahkan ada perdebatan yang cukup berat dengan teman-teman penyidik yang awalnya memiliki pendapat yang berbeda, namun alhamdulillah pada akhirnya kita bersetuju dan laporan kami diterima.”
“Dan secara resmi mulai hari ini Wanda Harra beserta gengnya dengan turut serta itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya diterima,” pungkas dia
Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Ia melaporkan Wanda Harra atas Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Rizky juga meminta penyidik memeriksa sejumlah artis yang datang ke kajian bersama Wanda Harra.
“Si Irwansyah ini atau Wanda Harra itu datang ke kajian tidak sendiri, ada beberapa orang, banyak artis juga disana. Kami menyampaikan juga kepada penyidik bahwa yang hadir rombongan mereka itu harus turut diperiksa,” pungkas dia.
Wanda Harra telah lama menjadi subjek percakapan di media sosial. Dia dilaporkan duduk di saf perempuan non-muslim dan memakai cadar saat menghadiri pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Wanda Harra pun telah menyatakan permintaan maaf melalui sosial media pribadinya.
Sumber Detik.com