Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan mengamankan penjual narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 40 gram dari tiga orang di Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (4/8/2024). ANTARA/HO-Humas BNN Kabupaten Nunukan
Tarakan – Pada hari Minggu, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap penjual sabu-sabu Malaysia seberat 40 gram.
“Tim mengamankan tiga orang berinisial E (32), DM (43), dan RB (33) beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram,” kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian di Nunukan.
Anton menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan akan ada seorang pria dengan ciri-ciri berewok yang akan menjual sabu-sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan.
Setelah menerima laporan tersebut, BNN Kabupaten Nunukan langsung bergerak ke TKP untuk mencari individu tersebut.
Setelah tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 07.30 WITA, seseorang bernama E ditemukan dan diselidiki. Hasilnya menunjukkan bahwa dua bungkus sabu-sabu ukuran sedang telah dimasukkan ke dalam tas selempang E.
Rumah E di Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah, diselidiki oleh tim setelah ditemukan barang bukti. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa sembilan bungkus sabu-sabu ukuran sedang, siap edar, disimpan dalam kaleng kecil di kamar E.
Setelah E mengakui bahwa DM memiliki barang haram tersebut, E akan mengirim barang tersebut atas perintah DM jika ada pembeli yang melakukan transaksi melalui DM.
“Setelah DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang tersebut dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut,” lanjut Anton.
Ketiga pelaku telah ditangkap di Kantor BNN Kabupaten Nunukan bersama barang bukti seperti sabu-sabu seberat kurang lebih 40 gram, lima ponsel, satu tas selempang, dan satu kotak kaleng tempat sabu-sabu disimpan.
Dia menyatakan bahwa untuk melanjutkan proses hukum, ketiga pelaku dan barang bukti akan dikirim ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara.
Anton mengimbau seluruh masyarakat, khususnya penduduk Kabupaten Nunukan, untuk berani melaporkan kejahatan narkotika.
Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian menyatakan bahwa semua laporan akan dilindungi.
Copyright © ANTARA 2024