Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta – Dalam kasus penganiayaan balita berusia dua tahun dan delapan bulan, Meita Irianty, juga dikenal sebagai Tata Irianty, dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Meskipun Meita saat ini tengah dibantarkan, polisi menegaskan bahwa dia akan tetap ditahan.
“Ya, jadi pelaku dari terduga kekerasan terhadap anak-anak dari sekolah Wensen atau Wensen School ini, saat ini berada di Rumah Sakit Kramatjati. Ini dibantarkan, jadi mungkin banyak yang menanyakan apakah dibantarkan atau ditangguhkan, ini dibantarkan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Arya menjelaskan, Meita dibantarkan karena dalam kondisi sakit. Meski dirawat di RS Polri, status Meita tetap tahanan Polres Depok.
“Dibantarkan itu, apabila yang bersangkutan ini atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke rumah sakit. Dirawat di sana, namun proses penahanannya tetap. Artinya, untuk hari penahanannya tertunda, tetapi proses penahanan tetap dilakukan,” ucapnya.
Arya mengatakan bahwa dia masih menunggu Meita pulih sebelum melanjutkan proses penahanan. Dia mengatakan bahwa Meita tetap ditahan dan hanya dalam proses dibantarkan, bukan ditangguhkan.
Jika pembantaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yang bersangkutan tidak dapat ditahan lebih lama karena dia telah pulih dari sakitnya. Namun, itu bukan berarti dia tidak ditahan, itu tetap ditahan, hanya prosesnya ditunda, bukan ditangguhkan. Dia berharap tidak ada salah pengertian di masa depan.
Arya menjelaskan bahwa meskipun Meita dibantarkan, itu tidak mengurangi waktu penahanannya. Dia menyatakan bahwa Meita akan kembali ke rutan Polres Depok setelah dia sembuh.
Dia menambahkan, “Iya, jadi hitungannya kan misalnya dia ditahan di hari ketiga, lalu hari tahannya mulai 1, 2, 3, gitu ya. Dia terus dibantarkan, hitungan penahanannya berhenti. Tapi dia tetap ditahan, hanya ditahannya di rumah sakit. Kemudian, misalnya dia istirahat 7 hari, kembali ke polres, ditahan lagi, mulai lagi, hitungannya hari keempat, jadi masa penahanannya tidak hilang atau terpotong.”
Sumber Detik.com