Arsip foto – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, usai menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). (ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso.)
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia Pusat mengatakan mereka tidak pernah mendorong orang untuk memboikot barang-barang Prancis di Indonesia. Namun, mereka menganggap langkah pemerintah Prancis yang melarang penduduknya untuk mengenakan hijab di Olimpiade 2024 sebagai tindakan yang tidak terhormat.
“Tidak ada ajakan untuk boikot produk-produk Prancis. Tapi, tindakan pemerintah Prancis itu benar-benar tidak terhormat, merusak prinsip prinsip Perancis yang liberty, legality, fraternity, dan merusak hak-hak dasar beragama umat Islam,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim.
Dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, Rabu, Sudarnoto menyatakan bahwa larangan penggunaan hijab bagi umat Islam termasuk islamofobia, dan menurut resolusi PBB, tindakan ini harus diperangi.
Dia menyatakan, “Tindakan ini juga merusak prinsip dasar demokrasi, yaitu menghormati kaum minoritas.”
Menurutnya, hak-hak dasar warga seharusnya dilindungi oleh pemerintah Prancis, dan mereka tidak boleh mendiskriminasi atau memperlakukan secara negatif seorang Muslim. Dia menyatakan bahwa pemerintah Prancis telah menunjukkan sikap islamofobia sebelumnya.
Menteri Olahraga Prancis Amelie Oudea-Castera melarang atlet Perancis memakai hijab di Olimpiade Prancis 2024, yang menyebabkan kontroversi.
Amelie menyatakan bahwa atlet tuan rumah tidak boleh memakai hijab selama kompetisi. Dia berpendapat bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah “proselytism”, yaitu tindakan yang mendorong orang lain untuk menganut ajaran agama atau sikap politik tertentu dalam kehidupan sehari-hari.
“Terdapat pelarangan terhadap segala bentuk ‘proselytism’, karena netralitas pelayanan publik bersifat absolut,” ujarnya.
Menanggapi larangan tersebut, organisasi non-pemerintah Amnesty International langsung mengecam keputusan pemerintah Prancis itu.
“Larangan penggunaan hijab di Olimpiade 2024 tersebut melemahkan upaya menjadikan olahraga lebih inklusif dan membuktikan bahwa atlet Muslim berhijab di Prancis akan terus mendapat diskriminasi,” ujar mereka.
Sebuah laporan Amnesty International menyatakan bahwa Prancis adalah satu-satunya negara peserta Olimpiade di Eropa yang melarang hijab di Olimpiade dan Paralimpiade 2024. Selain itu, Prancis adalah satu-satunya dari 38 negara di Eropa yang memboikot hijab di berbagai olahraga, seperti sepak bola, basket, dan voli.
Akibatnya, Komite Olimpiade Internasional (IOC) menyatakan bahwa tidak akan ada pelarangan yang serupa terhadap atlet dari negara lain di Olimpiade 2024. Di sisi lain, disebutkan bahwa undang-undang IOC tidak melarang atlet mengenakan hijab, dan Prancis tidak ditegur terkait hal ini.
IOC juga memastikan bahwa wanita berhijab tidak dilarang berada di wisma atlet. Para peserta diizinkan untuk menunjukkan identitas agama dan budaya mereka selama berada di sana.
“Untuk wisma atlet hanya peraturan IOC yang berlaku. Tidak ada larangan menggunakan hijab atau simbol agama dan budaya,” kata IOC.
Copyright © ANTARA 2024