• Sat. Nov 23rd, 2024

    Bea Cukai Bandara Soetta Banten Gagalkan Penyelundupan 56 Satwa Langka ke India

    5
    (1)

    Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan barang bukti satwa langka yang hendak diselundupkan ke India. (Azmi Samsul Maarif)

    Tangerang – Upaya penyelundupan 56 ekor satwa langka ke India kembali digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten.

    Dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu, Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa puluhan hewan langka yang dimaksudkan untuk diselundupkan termasuk lima puluh burung endemik, lima binatang primata, dan satu binatang berkantung (marsupial).

    “Kami melakukan pengungkapan ini dua kali. Yang pertama pada tanggal 29 Juli, dan yang kedua pada tanggal 1 Agustus 2024,” katanya.

    Hasilnya menunjukkan bahwa sepuluh pelaku berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47). Mereka, yang bekerja sebagai supir dan sales properti, naik pesawat IndiGo Air dengan kode 6E1602 ke Mumbai, India.

    Selanjutnya, penerbangan Malindo Air dengan kode OD349 membawa enam koper ke Bengaluru (BLR), India, dengan AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48).

    Menurutnya, mereka semua adalah warga negara India. Mereka ditangkap petugas karena membawa koper yang mengandung satwa langka dari Indonesia.

    Pada awal pengungkapan kasus ini, dia memberikan penjelasan tentang kecurigaan petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Soekarno Hatta terhadap barang bawaan beberapa warga negara asing asal India.

    Kemudian dia melakukan pemeriksaan dan menemukan 30 burung endemik, termasuk 12 Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), 2 Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), 7 Kolibri Sunbird Hitam (Leptocoma sericea), dan 2 Kolibri Kelapa.

    “Dari penindakan keimigrasian dua didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp),” paparnya.

    Dalam hal ini, petugas BC mengetahui bahwa seorang pengendali di India memerintahkan para pelaku untuk membawa koper yang mengandung puluhan satwa langka. Mereka ditawarkan upah sebesar 10.000 Rupee, atau sekitar Rp2 juta, untuk liburan ke Indonesia.

    “Ini modusnya dimasukkan ke keranjang rotan, kemudian dimasukkan ke dalam koper dengan dicampur beberapa barang pakaian serta makanan dan lain sebagainya untuk menutupi serta mengelabui petugas bandara,” ungkapnya.

    Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk melakukan penangkapan terhadap pengendali utama dari kasus penyelundupan satwa langka ini.

    “Sementara saat ini kita masih upaya penyelidikan, entah dari mana dan dari siapa. Jadi kita masih kembangkan lebih lanjut untuk memastikan satwa ini berasal dari mana?,” terangnya.

    Menurutnya, tindakan hukum ini telah menambah jumlah kasus penyelundupan ekspor CITES ke India melalui penumpang. dimana sebelumnya, dia telah melakukan tindakan dengan modus serupa terhadap Burung Cendrawasih dan Berang berang Albino seorang artis Bollywood dan diduga terkait dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India.

    “Karena India salah satu wilayah/negara perdagangan sawa langka yang tinggi dan disana Sawa kita ini sangat laku, jadi mereka menarik sekali terhadap sawa-sawa langka Indonesia dan Asia Tenggara,” tuturnya.

    Sesuai dengan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, tindakan yang dilakukan oleh sepuluh pelaku dihukum dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

    Dia menyatakan, “Tentunya ini, dari dua penindakan ini, kita tindak lanjuti dengan elemen pelanggaran UU Kepabeanan Pasal 102, sehingga ini dilanjutkan oleh petugas BC Soetta.”

    Sumber Antaranews

    How useful was this post?

    Click on a star to rate it!

    Average rating 5 / 5. Vote count: 1

    No votes so far! Be the first to rate this post.

    0Shares

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *