Ilustrasi SIM keliling Jakarta. (Foto: Patra Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)
Jakarta – Kamis, warga Jakarta dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya bertujuan untuk memberi orang lebih banyak kemudahan saat berkendara dengan mengurus atau melengkapi kebutuhan mereka.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, layanan ini buka beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk mendapatkan SIM Keliling, Anda harus membawa KTP dan SIM asli, serta fotokopi dari formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di gerai.
Hanya SIM A dan SIM C yang masih berlaku yang dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir harus meminta SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000.
Pemohon harus membayar biaya tambahan sebesar Rp37.500 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk asuransi selain biaya tersebut.
Menurut Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi, termasuk pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Copyright © ANTARA 2024