Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis (8/8/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta – Menurut Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan, mungkin tidak akan menimbulkan kenaikan biaya iuran bagi peserta di kelas 3.
“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dia sampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan tentang kemungkinan perubahan iuran ketika KRIS diberlakukan menggantikan kelas BPJS Kesehatan. Ghufron kemudian menjelaskan bahwa peserta kelas 1 dan 2 mungkin dikenakan kenaikan iuran.
Dia menyatakan, “Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik.”
Tetapi Ghufron tidak menyebutkan jumlah kenaikan iuran apa yang dimaksudkan atau kapan akan diterapkan. Sebaliknya, dia mengatakan, “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak.”
Sebelum ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki besaran iuran program KRIS yang tidak merugikan masyarakat.
“Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.
Sementara itu, Agus Suprapto, Ketua DJSN, berharap iuran peserta KRIS segera ditetapkan. Dengan demikian, peserta tidak perlu menunggu hingga tanggal penerapan KRIS, yang akan jatuh pada 1 Juli 2025.
“Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera, dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik,” katanya.
Karena rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan, Agus berpendapat bahwa penetapan iuran harus segera dilakukan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menetapkan bahwa KRIS harus dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan menerima layanan medis dan fasilitas yang sama.
Sumber Antaranews