Armor Toreador, tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila kini ditahan di Polres Bogor. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta – Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila, polisi mengungkap beberapa fakta. Ternyata Armor Toreador Gustifante, suami wanita berusia 23 tahun, telah melakukan KDRT padanya berkali-kali.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Armor Toreador dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Mapolres Bogor. Sejak 2020, Armor mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya.
Setelah tindakan kasarnya terhadap istrinya menjadi viral di media sosial, Armor sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik salon rambut ini telah ditahan resmi oleh polisi.
Sebelumnya, Cut Intan Nabila curhat melalui akun Instagram soal KDRT yang dilakukan oleh suaminya itu. Ia juga memposting rekaman CCTV di akunnya tersebut.
Dalam rekaman video tersebut, Armor Toreador (25) memukuli Intan Nabila berkali-kali hingga bayinya yang berusia satu minggu ketendang. Pada Selasa, 13 Agustus, polisi Bogor segera menyelidiki video viral tersebut dan mengunjungi rumah keduanya di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dalam waktu beberapa jam, polisi kemudian menangkap Armor Toreador di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia diamankan bersama 4 orang temannya sebelum melarikan diri.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, berjanji untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi dan mengawasi kasus ini hingga selesai.
“Teman-teman wartawan media dan seluruh masyarakat, silakan kawal kami untuk melakukan penyelidikan ini dengan tuntas,” kata Rio dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/8).
Rio meminta masyarakat untuk memberi tahunya jika mereka tahu tentang kasus ini. Dia berkomitmen untuk meneliti informasi apa pun yang tersedia.
“Apabila ada informasi sekecil apa pun, sampaikan kepada saya secara langsung,” imbuhnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan stafnya atas upaya mereka untuk menangani kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila. KemenPPPA menyatakan bahwa mereka akan mengawasi kasus ini hingga selesai.
“Atas kerja keras Kapolres Bogor kami sampaikan terima kasih atas kerja cepat Pak Kapolres yang turun langsung ke lapangan menugaskan timnya dan kami sampaikan terima kasih juga kepada Kepala Dinas P3A Kabupaten Bogor yang tadi malam bersama kami sudah ke lokasi melihat bagaimana proses yang dilakukan yaitu visum,” kata Asisten Deputi KemenPPPA Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Rahmawati, dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8).
1. Armor Jadi Tersangka dan Ditahan
Armor Toreador langsung ditahan oleh Polres Bogor sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD ini,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8).
2. Armor Dijerat Pasal Berlapis
Rio menyatakan bahwa pihaknya menempatkan Armor Toreador di bawah pasal berlapis. Tak hanya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga UU Perlindungan Anak juga akan memengaruhinya.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8).
Di antara pasal berlapis itu adalah pasal penganiayaan, kekerasan terhadap anak, dan KDRT. Dalam video viral yang diunggah Cut Intan Nabila, terlihat Armor melakukan KDRT terhadap Intan, sehingga anaknya yang masih bayi juga terkena dampaknya.
Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
3. Motif Armor KDRT Istri
Polisi mengungkap motif Armor Toreador melakukan KDRT kepada istrinya, Cut Intan Nabila. Armor Toreador disebutkan melakukan KDRT karena ketahuan nonton film porno.
“Bahwa motifnya saya sampaikan, mohon maaf, hasil pemeriksaan dari Tersangka bahwa Tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan Tersangka,” kata Rio.
Namun keterangan Armor tersebut tak serta-merta dipercaya polisi. Polisi akan melakukan cross-check kepada Cut Intan Nabila selaku korban.
“Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologi masih trauma. Kami berinisiatif menghentikan dulu pemeriksaan korban,” katanya.
4. Armor KDRT Cut Intan Berkali-kali
Armor mengaku dirinya sudah melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila sejak awal menikah pada 2020. Dia mengaku telah melakukan KDRT itu lebih dari 5 kali.
“Lebih dari 5 kali dari 2020,” kata Armor saat ditanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
5. Intan Alami Trauma dan Luka Fisik
Polisi mengungkap Cut Intan Nabila mengalami trauma usai mendapatkan KDRT dari suaminya itu. Intan juga mengalami luka fisik di beberapa bagian tubuhnya.
“Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit Cibinong, bahwa ada luka cakar di punggung, ada benjolan di kepala,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ketika menggelar rilis pers, Rabu (14/8).
Menurut Rio, Cut Intan Nabila mengalami trauma karena KDRT yang dilakukan suaminya. Intan dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
Rio menambahkan, “Polres Bogor langsung membawa korban ke dokter untuk melakukan visum, lalu dilakukan pemeriksaan, keadaannya sangat trauma.”
6. Anak Ikut Jadi Korban
Selebgram Cut Intan Nabila (23) menjadi korban KDRT oleh suaminya, Armor Toreador (25). Anaknya yang masih berusia 1 minggu juga menjadi korban kekerasan Armor.
Hal itu diungkap Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPA, Rahmawati, saat menghadiri rilis pers kasus KDRT di Polres Bogor. Rahmawati menyebut korban memiliki tiga anak, termasuk bayi berusia 1 minggu yang jadi korban kekerasan secara langsung oleh tersangka.
“Bersama Dinas TP2TP3A Kabupaten Bogor, kami akan melakukan pendampingan terkait penguatan psikologis kepada korban dan juga anak-anak korban yang berjumlah tiga orang,” kata Rahmawati, Rabu (14/8).
“(Anak korban) dua orang berumur 4 dan 6 tahun dan yang paling kecil (usia 1 minggu) yang kemarin mengalami kekerasan secara langsung oleh Tersangka,” sambungnya.
Sumber Detik.com