Ilustrasi – Aksi KDRT. ANTARA/HO
Jakarta – Wanita berinisial SB (25) yang diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, AR, di Pancoran, menerima visum dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Di Jakarta, Minggu, AKP Nurma Dewi, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan kasus tersebut dan pelapor telah melakukan visum.
“Ada (laporan masuk). Sudah divisum,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban yang tercatat dalam Nomor:/LP/B/2496/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Jumat (16/8/2024).
“Periksa saksi dan cari barang bukti,” katanya, menunjukkan bahwa timnya saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
SB menyatakan bahwa KDRT telah lama dilakukan oleh AR, bahkan ia sempat melayangkan gugatan cerai pada tahun 2023.
Saat menggendong bayinya yang berusia delapan bulan, SB bahkan mengaku ditendang.
Dia berkata, “Sempat melempar tempat tisu ke arah saya dan ibunya yang melindungi saya, ditendang saat mengendong anak dan diludahi.”
SB menyatakan bahwa masalah rumah tangga tahun lalu menyebabkan KDRT.
“Masalah rumah tangga sudah selesai (penyebabnya) sejak satu setengah tahun lalu, dan setiap kali ada masalah di luar, itu selalu disebutkan.”
AR terus melakukan KDRT hingga SB menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia melapor ke polisi dan menerima visum pada malam harinya setelah KDRT terakhir dilakukan di rumahnya pada Jumat (16/8).
Sumber Antaranews