Ilustrasi – Aksi KDRT. ANTARA/HO
Jakarta – Di Jakarta Selatan, kepolisian sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap seorang presenter berinisial AV dan selebgram berinisial SA.
Di Jakarta, Senin, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan kepada wartawan, “Kami menerima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan tersangka.”
Nurma mengatakan bahwa istri presenter itu melaporkan kasus KDRT itu pada September 2023.
Pelaku KDRT biasanya menyakiti korban melalui ucapan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 10 Juni 2024, penyampai tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Menurutnya, “Pelaku sudah tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum.”
AV, yang saat ini menjadi tersangka, tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya empat tahun, yang berarti bahwa penahanan tidak diperlukan untuk orang di bawah lima tahun.
“Tersangka, tapi wajib lapor Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu, kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Diduga ada pelanggaran oleh AV terhadap Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Sumber Antaranews