Mahasiswa memadati gerbang belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Walda Marison
Jakarta – Pengunjuk rasa berusaha melewati pagar hitam di belakang Gedung MPR/DPR/DPD RI di depan Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 12.09 WIB, siswa yang mengenakan almamater berwarna biru dongker mencoba melewati gerbang hitam yang tingginya sekitar lima meter.
Mereka juga terlihat memukul pagar, mengibarkan bendera di sela-sela pagar, dan melemparkan botol plastik berisi air ke petugas polisi yang berjaga di balik pagar.
Meskipun demikian, petugas tidak peduli dengan aktivitas mahasiswa. Polisi masih berdiri di depan pagar, sementara massa di luar.
Massa kemudian mulai menggerakkan pagar hitam hingga beberapa sisi terangkat.
Ketika massa menggoyangkan pagar hitam itu, polisi pulai menjauh beberapa meter. Setelah pagar itu digoyangkan hingga terangkat selama beberapa detik, tensi massa mulai berkurang.
Pengunjuk rasa masih berada di pintu belakang gedung parlemen hingga saat ini.
Sebelum itu, orang-orang berunjuk rasa untuk menolak upaya DPR RI untuk mengadakan rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang pagi ini.
Namun, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta mencapai kuorum. Dari 575 anggota DPR RI, hanya dihadiri 89 orang.
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pasal 281 ayat (1) menyatakan bahwa jika lebih dari setengah dari jumlah anggota rapat—atau lebih dari setengah dari unsur fraksi—hadir pada waktu yang ditentukan untuk membuka rapat, ketua rapat bertanggung jawab untuk membuka rapat.
Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa ketua rapat akan mengumumkan penundaan pembukaan rapat jika setengah dari jumlah anggota rapat yang terdiri dari lebih dari setengah dari unsur fraksi yang disebutkan pada ayat (1) belum hadir pada waktu yang ditentukan.
Kedua, perubahan pada Pasal 40 mengakomodasi beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas untuk pencalonan pilkada, yang kini hanya berlaku untuk partai non-parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Sumber Antaranews