Tangkapan layar – Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers soal putusan MK dan DPR RI mengenai syarat calon kepala daerah dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden/pri.
Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan syarat calon kepala daerah.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu.
Presiden menyatakan bahwa ini adalah proses konstitusional yang biasa dilakukan oleh lembaga-lembaga negara kita.
Sebelum itu, pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua keputusan penting yang berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala daerah. Keputusan tersebut adalah Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU/XXII/2024.
Ambang batas untuk pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diubah oleh Keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024.
Sebaliknya, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini menggugurkan keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa usia minimum dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan pilkada dengan membatasi mereka untuk partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan.
Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mengatur hal ini.
“Ini ‘kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan bahwa partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan masih mengikuti aturan lama, yang memerlukan minimal dua puluh persen kursi Dewan atau dua puluh lima persen suara sah.
Dalam hal usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada, Baleg DPR RI menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang mengacu pada keputusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.
Setujukah Anda dengan keputusan Mahkamah Agung? Awiek memimpin rapat Panitia Kerja RUU Pilkada.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: “d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
Sumber Antaranews