• Tue. Nov 19th, 2024

    Pakar Sebut Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada Jadi Kabar Baik Bagi Rakyat

    Byaris satria

    Aug 23, 2024 #RUU Pilkada
    5
    (1)

    Arsip- Pakar Politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi. (ANTARA/HO-Pribadi).

    Jakarta – Prof. Asrinaldi, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, menganggap pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR sebagai berita baik bagi rakyat Indonesia.

    “Ini menjadi kabar baik bagi rakyat Indonesia yang menginginkan DPR melaksanakan fungsinya sesuai dengan aspirasi rakyat. Jadi, bukan melayani patron mereka yang jelas-jelas berkeinginan mengendalikan demokrasi sesuai dengan keinginan kelompok tertentu,” kata Asrinaldi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, ia menganggap pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas kekhawatiran masyarakat terhadap DPR yang akan memilih untuk menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan dalam pilkada.

    Dia menyatakan, “Dapat dibayangkan, bagaimana DPR sudah memain-mainkan emosi rakyat Indonesia dengan membangkang pada keputusan MK yang jelas-jelas berfungsi sebagai penjaga konstitusi.”

    Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam cuitannya di akun media sosial X, memastikan bahwa keputusan MK tentang pilkada akan tetap berlaku dan pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilaksanakan.

    Untuk itu, dia memastikan bahwa keputusan MK akan diterapkan saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024.

    “Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam unggahannya.

    Ia juga memastikan tidak akan ada agenda pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi.

    Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Pilkada secara singkat pada Rabu (21/08). Ini dianggap tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/08) tentang persyaratan pencalonan pilkada, sehingga menghasilkan banyak pro dan kontra.

    Selanjutnya, karena tidak memenuhi kuorum peserta, Rapat Paripurna Ketiga DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024, yang seharusnya diadakan pada Kamis pagi ini, dibatalkan dan dijadwal ulang.

    Sumber Antaranews

    How useful was this post?

    Click on a star to rate it!

    Average rating 5 / 5. Vote count: 1

    No votes so far! Be the first to rate this post.

    0Shares

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *