Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. ANTARA/HO-Hyundai/aa.
Jakarta – Pejabat pemerintah Korea Selatan telah mengeluarkan pemberitahuan yang melarang kendaraan listrik yang terisi daya lebih dari 90 persen untuk memasuki tempat parkir bawah tanah.
Larangan tersebut muncul sebagai akibat dari kebakaran mobil bertenaga baterai di tempat parkir basement baru-baru ini, menurut Laman Drive, Minggu.
Pada akhir September, kedua peraturan tersebut akan berlaku. Selain itu, pemerintah metropolitan Seoul akan mengujicobakan batas daya maksimum 80 persen di stasiun pengisian daya cepat kendaraan listrik umum di ibu kota.
Karena keputusan tersebut merupakan “aturan sementara yang tidak praktis dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara mendasar,” banyak reaksi telah muncul.
Aturan baru ini dibuat sebagai tanggapan atas kebakaran mobil listrik – yang diyakini sebagai Mercedes-Benz EQE – pada tanggal 1 Agustus 2024, yang menyebabkan kerusakan pada setidaknya satu blok apartemen dan ratusan mobil, dan beberapa penghuni terpaksa pindah ke tempat penampungan.
Profesor Yoon Won-Sub, yang mengepalai pusat penelitian baterai di sebuah universitas di Korea Selatan, menyatakan bahwa pengisian yang berlebihan tidak merupakan “faktor utama” untuk baterai lithium-ion kendaraan listrik.
“Mobil listrik, sejak awal, dirancang untuk tidak pernah mencapai daya penuh, bahkan jika dasbor mengatakan bahwa daya baterai telah mencapai 100 persen,” kata Yoon.
“Ini adalah argumen yang tidak terbukti bahwa baterai memiliki risiko kebakaran yang lebih tinggi ketika terisi penuh.” tambahnya.
Pada awal September, para pejabat dari Pemerintah Metropolitan Seoul akan mengumumkan peraturan tambahan. Ini mungkin termasuk batas pengisian daya tambahan dan permintaan agar produsen mobil mengungkapkan informasi tentang produsen baterai.
Sumber Antaranews