Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Jakata – Dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang diadakan di Jakarta, Minggu, Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan bahwa 10 dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 tidak berhasil lolos ke parlemen atau memperoleh kursi di DPR RI periode 2024–2049.
Sepuluh partai politik tidak dapat lolos ke parlemen karena tidak memenuhi ambang batas 4%, atau 6.071.731,72 suara sah nasional, pada Pemilu 2024.
Suara sah nasional untuk Pemilu 2024 adalah 151.793.293, menurut Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Sepuluh partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan, yaitu Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara, Partai Gelora (1.282.000), Partai Kebangkitan Nusantara (326.803), Partai Hanura (1.094.599), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708), dan Partai Ummat (642.550).
Sepuluh partai politik tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024. Keputusan ini juga mencakup daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI dari tahun 2024 hingga 2022.
Afifuddin menyatakan, “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2022.”
Selanjutnya, delapan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan 2024 berhasil mendapatkan kursi di DPR RI dari tahun 2024 hingga 2049 adalah PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengacu pada penghitungan ambang batas 4 persen, kata Afifuddin.
Sumber Antaranews