Sejumlah personel kepolisian melakukan barikade pembubaran unjuk rasa mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia meminta agar polisi daerah mengevaluasi penanganan demonstrasi yang terjadi pada Senin 26 Agustus di Semarang, Jawa Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa bahwa Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.
Komite Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak berwenang untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan dan untuk menggunakan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam menangani demonstrasi.
“Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan,” tegas Atnike.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong semua pihak menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan,” ujarnya.
Komnas HAM, di sisi lain, menuntut agar aparat penegak hukum memberikan hak bagi peserta aksi yang diamankan untuk mendapatkan bantuan hukum.
Pesan itu dikirim oleh Komite Hak Asasi Manusia sebagai tanggapan atas demonstrasi yang terjadi di Semarang dan Makassar hingga Senin malam (26/8).
Komite Hak Asasi Manusia menerima informasi bahwa aparat keamanan melakukan penangkapan terhadap peserta demonstrasi, menggunakan gas air mata, dan diduga melakukan penyapuan (sweeping) hingga masuk ke area publik seperti mal.
Ketua Komnas HAM mengingatkan bahwa penggunaan kekerasan berlebihan dalam menangani demonstrasi dapat melanggar hak asasi.
“Khususnya dalam hal ini, pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM”, katanya.
Sumber Antaranews