Tampang pelaku yang tega memperkosa anak tirinya, Foto : Ist
Jakarta – Kasus kekerasan seksual yang menggegerkan masyarakat terjadi di Ogan Komering Ilir (OKI), di mana seorang pria berinisial RH (51) dilaporkan telah memperkosa anak tirinya berinisial PL yang masih berusia 10 tahun. Kejadian tragis ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak.
Pelaku, seorang warga SP Padang OKI, menyatakan bahwa dia tidak menyadari perkosaan anak tirinya yang terjadi pada 10 Agustus 2024.
Hasil pemeriksaan, menurut Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menunjukkan bahwa pelaku memperkosa anaknya karena kesal pada istri yang menolak ketika diajak berhubungan badan.
“Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya. Pelaku mengaku saat kejadian mengancam korban dan melakukan perbuatan itu baru satu kali,” ujarnya Kamis 5 Agustus 2024.
Kini kondisi korban mengalami trauma dan polisi sudah meringkus pelaku.
Pada saat yang sama, pelaku menyatakan bahwa dia dan ibu korban telah menikah selama empat tahun, hanya saja dia kesal karena istrinya selalu tertidur ketika dia ingin melakukan hubungan seksual.
Dia mengatakan, “Saya khilaf dan ini baru pertama kalinya. Saya meminta maaf kepada ibu korban dan menyesali perbuatan tersebut.”
Diharapkan masyarakat menjadi lebih peka dan berani melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka karena kasus ini menunjukkan betapa pentingnya melindungi anak dari pelecehan seksual dan kekerasan.
Dengan kejadian ini, diharapkan akan ada tindakan nyata untuk mencegah dan melindungi anak dari kekerasan.
Sumber Kumparan