Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) Sumber : Bea Cukai
Jakarta – Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah yang akan masuk di wilayah Sumatra Selatan, pada Rabu (18/09).
Sebagai tindakan hukum, petugas mengamankan AW (WNI, 29 tahun) dan U (WNI, 43 tahun), serta barang bukti berupa 148.091 ekor mutiara dan pasir BBL dalam 27 kotak stirofoam.
Penindakan dimulai dengan adanya informasi masyarakat, kata Muhamad Lukman, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman.
“Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai. Kemudian, tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ujar Lukman.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya.
“Selanjutnya, keseluruhan kasus tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya,” terang Lukman.
Setelah penangkapan, pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah praktik penyelundupan serupa di masa mendatang dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia.
Sumber Viva