• Sat. Nov 23rd, 2024

    Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa Divonis Bebas Sujud Syukur

    0
    (0)

    I Nyoman Sukena menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

    Jakarta – Nyoman Sukena (38), seorang warga yang diadili karena memelihara landak Jawa, akhirnya divonis bebas oleh pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9). Keputusan ini disambut dengan rasa syukur yang mendalam oleh Nyoman, yang sempat terjebak dalam kasus hukum terkait perlindungan satwa.

    “Membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

    Majelis Hakim menilai bahwa peternak babi dan ayam ini tidak sah dan melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

    “Terima kasih, Yang Mulia,” kata Nyoman Sukena dan langsung bersujud tanda bersyukur.

    Menurut bukti persidangan, Nyoman Sukena pertama kali mengambil dua landak di kebun kakak mertuanya di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Landak itu ditemukan oleh kakak mertua di kebun mereka.

    Setelah itu, ia menempatkan empat ekor landak di kandang besar dan membiarkan mereka berkembang biak. Landak Jawa sangat disayangi, seperti keluarga.

    Nyoman Sukena mengatakan bahwa kapok melindungi satwa dilindungi dan memilih melepaskannya ke alam bebas jika kembali ditemukan di perkebunan atau di sekitar rumahnya.

    Kasus ini juga menarik perhatian publik dan aktivis lingkungan, yang mendorong perlunya edukasi lebih lanjut mengenai perlindungan satwa dan hukum yang berlaku. Nyoman berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian satwa dan menyebarkan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem.

    Sumber Kumparan

    How useful was this post?

    Click on a star to rate it!

    Average rating 0 / 5. Vote count: 0

    No votes so far! Be the first to rate this post.

    0Shares

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *