Ilustrasi pasien TBC. Photo : Dokumentasi IPB
Jakarta – Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit menular yang dapat menyebar dengan cepat, terutama di lingkungan kerja. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan guna melindungi kesehatan semua pihak.
Tuberkulosis (TBC) paling sering menyerang paru-paru dan disebabkan oleh bakteri yang penyebarannya melalui udara ketika orang yang terinfeksi TBC batuk, bersin, atau meludah.
Penyebaran TBC bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja.
Faktor-faktor seperti kurangnya ventilasi udara, terlalu lama bekerja di ruangan, atau daya tahan tubuh yang lemah adalah beberapa penyebabnya.
Oleh karena itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2022 telah dikeluarkan untuk mencegah tuberkulosis di tempat kerja.
Untuk mencegah penularan TBC, karyawan dapat mengadopsi gaya hidup bersih dan sehat, membiasakan orang untuk batuk dengan baik, meningkatkan daya tahan tubuh dengan makanan yang sehat, dan rajin berolahraga.
“Peran dari sektor swasta untuk menjadi mitra bagi Asosiasi Dinas Kesehatan tentu sangat penting dalam penanggulangan AIDS – Tuberkulosis – Malaria di Indonesia. Kami mengapresiasi kepada Otsuka yang menjalankan Program Free Tuberculosis at Workplaces untuk internal dan bahkan mengajak dan memberikan berbagai support kepada perusahaan lainnya,” ungkap Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan., dr. M. Subuh, MPPM, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat 20 September 2024.
Dengan sekitar 1.060.000 kasus dan lebih dari 144.000 kematian tahunan, Indonesia tercatat sebagai negara dengan prevalensi tuberkulosis tertinggi kedua di dunia.
Pencegahan penyebaran TBC di tempat kerja memerlukan kerjasama antara perusahaan dan karyawan. Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman dari risiko penularan penyakit. Selalu konsultasikan dengan tenaga medis untuk mendapatkan informasi dan saran yang akurat terkait TBC.
Sumber Viva