• Wed. Oct 2nd, 2024

    MUI Beri Penjelasan soal Temuan Produk Tuyul, Beer hingga Wine Dapat Sertifikat Halal

    0
    (0)

    Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI

    Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait temuan beberapa produk, termasuk yang kontroversial seperti tuyul, beer, dan wine, yang disebut-sebut telah mendapatkan sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Penjelasan ini disampaikan setelah munculnya berbagai reaksi dari masyarakat mengenai isu tersebut.

    Menurut Asrorun Niam, ketua Komisi Fatwa MUI, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengadakan pertemuan terkait hasilnya. Senin (30/9) sore, pertemuan itu diadakan di Kantor MUI.

    Setelah pendalaman, Niam menyatakan bahwa informasi tersebut akurat. Produk-produk ini menerima sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal atau penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.

    “Penetapan Halal tersebut menyalahi Standar Fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Niam dalam keterangannya, Selasa (1/10).

    Niam menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.

    Dalam rapat, Niam menyatakan bahwa fakta bahwa peristiwa itu benar dan bahwa buktinya disimpan oleh pelapor dan tersedia di situs web BPJPH. Namun, nama-nama produk tersebut belakangan tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

    Sehubungan dengan persyaratan sertifikasi halal, ia menyatakan bahwa penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.

    “Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal,” ujarnya.

    “Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan,” jelasnya.

    Selain itu, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 menetapkan bahwa produk halal tidak boleh menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengarah pada benda atau binatang yang dilarang, termasuk babi, khamr, atau alkohol.

    Kecuali produk ini termasuk dalam kategori produk tradisi (“urf”), yang sudah pasti tidak mengandung bahan yang dilarang (seperti bakso, bakmi, bakpia, atau bakpao).

    Oleh karena itu, Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah ini meminta semua orang yang terlibat dalam proses penetapan halal produk melalui mekanisme self declare untuk lebih berhati-hati dan teliti. Mereka harus memperhatikan poin penting dalam proses tersebut.

    “MUI akan koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang. Jangan sampai merusak kepercayaan publik yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal. Masyarakat harus diyakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai hanya mengejar target kuantitatif jadinya yang keluar adalah halal-halalan,” tuturnya.

    Dengan penjelasan ini, MUI berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memperjelas isu sertifikasi halal. Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami produk yang beredar di pasar dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip halal dalam memilih konsumsi sehari-hari.

    “Pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, lebih khusus melalui self declare harus berhati-hati dan ekstra teliti, serta mematuhi standar halal yang berlaku. Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal,” kata Huda.

    Sumber Kumparan

    How useful was this post?

    Click on a star to rate it!

    Average rating 0 / 5. Vote count: 0

    No votes so far! Be the first to rate this post.

    0Shares

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *