Heboh! Produk Bernama Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag Sumber : Istimewa
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjadi perbincangan karena diduga mengeluarkan sertifikat halal untuk sejumlah produk yang mengejutkan, termasuk tuak, wine, dan donat tuyul.
Keputusan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan para ahli mengenai kriteria dan prosedur penetapan status halal untuk produk-produk tersebut.
Influencer Dian Widayanti mendapati sejumlah produk dengan nama ‘tuyul’, ‘tuak’, ‘beer’ dan ‘wine’ memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dia mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan sertifikat halal, meskipun Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 melarang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
“Dalam aturan itu kita nggak boleh menamakan sesuatu dengan nama yang diharamkan misalnya kayak whiskey, beer dan lain-lain,” ujar Dian melalui akun TikTok-nya dilihat Rabu, 2 Oktober 2024.
“Artinya rhum, beer, wine itu harusnya nggak boleh, tapi ini ada di web halal Indonesia,” sambungnya sambil menyertakan bukti tangkap layar.
Dalam hal penamaan makanan, dia menyatakan bahwa pemilik usaha dilarang menamai produk mereka dengan nama-nama yang mengandung kebatilan atau kekufuran.
“Tapi sekarang, kok bisa ada ‘tuyul’ masuk ke dalam web Halal Indonesia,” tanya dia.
Sumber Viva