Polisi memasang spanduk bertuliskan ‘KJP Dicabut Bagi Pelajar Pelaku Tawuran’ di sebuan sekolah di Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar/am.
Jakarta – Polisi memasang spanduk bertuliskan “KJP Dicabut Bagi Pelajar Pelaku Tawuran” di beberapa sekolah di Tamansari, Jakarta Barat, Pada hari Selasa.
Upaya ini dilakukan agar para pelajar memahami konsekuensi serius dari tawuran, kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda.
“Kegiatan pemasangan spanduk ini pengingat bahwa perilaku yang mengganggu ketertiban umum seperti tawuran memiliki ancaman pidana yang cukup berat,” kata Adhi di Jakarta.
Adhi juga menekankan bahwa spanduk tersebut hanyalah salah satu dari banyak tindakan yang diambil oleh Kepolisian untuk mengurangi tawuran remaja yang masih bersekolah.
Ia lanjut menyatakan bahwa pendidikan tentang bahaya tawuran juga diberikan di sekolah-sekolah melalui pelatihan yang diharapkan dapat membuat siswa lebih sadar akan dampak negatif dari tawuran.
Kepolisian juga menjelaskan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menjerat pelaku tawuran serta memberikan nasihat tentang tawuran, yang tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga menghancurkan masa depan.
“Dengan demikian, potensi terjadinya tawuran dapat ditekan,” kata Adhi. Dia berharap siswa dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan kondusif.
Dia juga merekomendasikan agar orang tua berperan aktif untuk memastikan bahwa anak-anak mereka tidak melakukan tawuran.
Imbauan kepada orang tua juga sangat penting. Jangan biarkan anak-anak keluyuran hingga larut malam tanpa pengawasan.
“Sebab, di situlah kerap terjadi tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” katanya.
KJP adalah program yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu di Jakarta. Dengan ancaman pencabutan KJP, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong siswa untuk lebih fokus pada pendidikan serta menghindari perilaku negatif.
Sumber Antaranews