Artis Andre Taulany memberikan keterangan pers terkait perceraian dengan istrinya di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (8/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Jakarta—Komedian Andre Taulany mengajukan banding langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Banten setelah majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai yang diajukan terhadap istrinya, Erin Taulany.
Perihal banding, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma memastikan pihaknya pun telah menginformasikannya kepada Erin.
“Untuk perkara soal Andre Taulany, ya, perkara cerai talak itu pihak Pengadilan Agama Tigaraksa perihal banding tersebut sudah diberitahukan (ke pihak istri Andre Taulany),” ujar Ummi Azma kepada wartawan di kawasan Tigaraksa, Tangerang, belum lama ini.
Ummi tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa berkas di Pengadilan Tinggi Agama Banten karena bobot perkaranya.
“Hakim Tinggi, Pengadilan Agama Tinggi Banten nanti yang memeriksa kembali putusan dari berkas perkara di Pengadilan Agama Tigaraksa,” ucap Ummi.
Selain itu, Ummi mengatakan bahwa hakim tinggi masih memiliki kewenangan untuk membuat keputusan apa pun, termasuk membatalkan keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa yang menolak permohonan cerai Andre Taulany.
“Itu kita belum bisa berandai-andai. Karena putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten itu ada 3 kemungkinan. Satu, bisa menguatkan putusan pengadilan agama Tigaraksa,” ungkap Ummi.
“Dua, bisa memperbaiki putusan pengadilan agama Tigaraksa. Atau bahkan bisa membatalkan putusan pengadilan agama Tigaraksa,” lanjut dia.
Ummi meminta semuanya bersabar sampai nanti hakim pengadilan tinggi menyampaikan putusannya di tingkat banding.
“Kita tunggu saja nanti hasilnya bagaimana,” kata Ummi.
Andre menikah dengan Erin pada 17 Desember 2005. Mereka menikah dan memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Andre memutuskan untuk bercerai setelah 19 tahun menikah. Dia mendaftarkan perceraiannya di e-Court melalui kuasa hukumnya pada 4 April 2024, dengan nomor 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.
Sumber Kumparan