Presiden Jokowi menyimak presiden terpilih Prabowo saat makan malam di Plataran Senayan, Selasa (8/10/2024). Foto: Instagram/@prabowo
Presiden Jokowi (Jokowi) mengesahkan undang-undang yang akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purna tugas.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan menteri negara yang purnatugas membentuk aturan ini. Selasa (15/10) adalah tanggal aturan tersebut ditetapkan.
“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 Ayat 1 aturan tersebut.
Sekretaris Kabinet, yang telah menyelesaikan tugas kabinet, juga bertanggung jawab atas pemeliharaan jaminan kesehatan.
Selain itu, pasangan yang sah dan terdaftar di administrasi menteri negara menerima jaminan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang berfokus pada kontrol mutu dan biaya.
“Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 2 pada aturan tersebut.
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat tertentu adalah penyelenggara program jaminan kesehatan.
Pendanaan untuk jaminan pemeliharaan kesehatan diperoleh dari bagian anggaran kementerian sekretariat negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pemerintah pusat memberikan premi jaminan pemeliharaan kesehatan kepada penyelenggara secara bersamaan.
Menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menteri negara yang dijatuhi pidana tidak menerima jaminan pemeliharaan kesehatan.
Menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka atau karena melakukan tindak pidana ditunda manfaat jaminan kesehatan sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber Kumparan