Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti, di Tangerang, Banten, Rabu dini hari (23/10/2024). ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.
Tangerang – Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina.
“Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi ‘online’ di Filipina,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu dini hari.
Dia menyatakan bahwa ini adalah hasil dari penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian Filipina pada 31 Agustus 2024 terkait kasus judi “online” atau operator permainan offshore di Hotel Tourist Garden di Lapu-lapu City, Provinsi Cebu.
Ia juga menyatakan bahwa WNI ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia karena keterlibatannya sebagai pekerja judi “online”.
“Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” ujarnya.
Krishna menjelaskan bahwa seluruh pelaku, termasuk aktor utama dan operator judi “online”, telah ditangkap sebagai hasil dari operasi besar-besaran yang dilakukan oleh polisi Filipina.
“Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang warga negara Indonesia dilakukan penegakan hukum pendeportasian.
“Biasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini,” katanya.
Hingga kini total ada 69 WNI pelaku operator judi “online” telah diupayakan pemulangan ke tanah air secara bertahap.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran akan bahaya dan konsekuensi dari perjudian ilegal. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan WNI dapat menjauhi aktivitas yang melanggar hukum, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sumber Antaranews