Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengaku tidak pernah ditegur Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Foto/Arif Julianto
Jakarta – Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyatakan bahwa dia tidak pernah ditegur oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Hal itu dikatakan Zaid Mushafi, pengacara Tom Lembong, saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2034.
“Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu,” ujar Zaid Mushafi.
Dia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tak berdasarkan dua alat bukti. Tom Lembong belum mengetahui detail dokumen hingga alat bukti awal yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.
Dia berpendapat bahwa Kejagung telah melakukan kekeliruan dengan memberikan persetujuan kepada kliennya tentang impor gula pada saat Tom Lembong belum menjabat sebagai Mendag. Persetujuan ini juga dicapai melalui rapat yang sudah diatur dalam undang-undang saat ini.
Dia menyatakan bahwa audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak disertakan oleh Kejagung. Karena dianggap bahwa Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi, Kejagung harus menyelidiki aliran dana ke berbagai perusahaan.
“Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari 8 perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon. Bahwa dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Zaid menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sampai hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh auditor negara telah dibuat. Impor gula yang dilakukan kliennya berada di ranah hukum kewenangan administrasi negara.
“Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya Termohon memastikan perbuatan yang dipersangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi,” ucap dia.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi juga tidak pernah mengkritik sikap Tom Lembong tentang impor gula karena kebijakan menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara, yang hanya dapat dinilai secara hukum oleh tata negara.
“Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari presiden yang menjabat saat itu. Dengan demikian, tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memiliki kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya. Klaim bahwa Kejagung telah menyiapkan kuasa hukum untuk Tom Lembong karena tidak ada kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum.
“Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai dengan hati nurani pemohon. Sebaliknya, termohon justru memaksakan kehendaknya dengan menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi pemohon,” pungkasnya.
Sumber Sindonews.com