Denny Sumargo dan istri, Olivia Allan. Foto: Instagram/@oliviasumargo
Jakarta – Denny Sumargo, aktor dan kreator konten Indonesia, baru-baru ini mengungkapkan respons istrinya mengenai konflik yang terjadi antara dirinya dan Farhat Abbas. Hal ini disampaikan oleh Densu itu usai dimintai keterangan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (18/11).
Istri Denny Sumargo, Olivia Allan, merasa khawatir terkait persoalan suaminya dengan Farhat Abbas. Setelah melaporkan Farhat Abbas ke polisi atas dugaan pengancaman, Denny Sumargo dimintai keterangan. Dua minggu sebelumnya, kuasa hukumnya menyerahkan laporan tersebut.
“Iya dia lumayan khawatir lah, biar gimana pun ganggu,” kata Densu.
Densu mengatakan bahwa ancaman yang dia terima berdampak pada Olivia, jadi dia meminta kuasa hukumnya untuk melaporkan Farhat ke polisi.
Konflik ini bermula yang awalnya ucapan Farhat mengatakan dia ingin menghajar Densu. Setelah mengetahui hal itu, Densu pergi ke rumah Farhat untuk mencari tahu tentang pernyataan pria 48 tahun itu.
Farhat mengatakan dia ingin menghajar Densu karena dia tidak terima dengan pernyataan densu yang menyebutnya dengan kata “Ta*”.
“Itulah kenapa saya juga mengizinkan lawyer saya membuat laporan, karena bentuk ancaman yang saya dapat ini kan mempengaruhi istri saya juga. Apalagi baru punya anak,” tutur Densu.
Setelah bertemu langsung, Densu meminta Farhat untuk menghajarnya, tetapi Farhat menolak dan tidak mau terpancing oleh tindakan Densu.
Dalam video yang tersebar di media sosial, Denny sesekali menunjuk-nunjuk Farhat dan mengucapkan kata-kata istilah Bugis-Makassar.
Densu sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalahnya dengan Farhat. Ketika mereka bertemu di rumah Farhat, Densu sempat menganggap masalahnya selesai.
“Saya menganggap kita selesaikan secara jantan saja, makanya saya ke tempatnya beliau untuk menyelesaikan. Dan saya pikir sudah selesai, tapi beliau dengan bahasanya dia, kan, memang susah kalau orang pintar, kita susah tangkap sebenarnya arahnya ke mana. Jadi, ya sudah lah, akhirnya ya laporkan,” ucap Densu.
Namun, justru Farhat melaporkan Densu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan diskriminasi ras dan ujaran kebencian. Farhat menggunakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP dalam laporan tersebut. Laporan Farhat teregistrasi dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Densu melaporkan Farhat ke polisi sebagai antisipasi, bukan bertujuan untuk memenjarakan Farhat.
“Saya tidak bertujuan untuk memenjarakan siapa-siapa. Saya hanya mengantisipasi langkah hukum yang beliau ambil,” kata Densu.