Istri Tom Lembong Franciska Wihardja menghadiri sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jakarta – Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Agenda sidang praperadilan adalah penyerahan barang bukti.
Dalam sidang yang berlangsung, Istri Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska yang juga hadir di ruang sidang. Franciska mengenakan blouse berwarna putih gading dan duduk di deretan kursi barisan ketiga sebelah kiri. Dia tampak tenang dan tersenyum simpul.
Kehadirannya di sidang ingin menyaksikan langsung proses persidangan yang ada dan menunjukkan dukungannya terhadap suaminya yang terjerat dalam masalah hukum.
“Iya dong pasti kasih dukungan. Mau lihat langsung denger langsung (persidangan),” kata Franciska kepada wartawan di lokasi.
Sidang hari ini adalah persidangan ketiga dalam gugatan praperadilan yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung. Tom Lembong meminta status tersangka dibatalkan dalam permohonannya.
Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka terhadapnya yang dibuat oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ada berbagai alasan untuk mengajukan gugatan itu. Selain kekurangan bukti audit investigatif BPK, Tom Lembong tidak memiliki kesempatan untuk menunjuk pengacara.
Kejagung menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong yang memberikan izin perusahaan impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih (GKP) diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.
Sumber Kumparan