• Sat. Nov 23rd, 2024

    Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Keppresnya

    0
    (0)

    (Sumber Foto: Internet)

    Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan Pilkada serentak. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto .

    Tanggal 27 November 2024, hari pencoblosan Pemilihan Kepala 2024, ditetapkan sebagai libur nasional yang diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perjanjian tersebut pada 21 November 2024.

    “Kami ingin sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

    Keppres Nomor 33 Tahun 2024

    Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

    Sumber Sindonews.com

    How useful was this post?

    Click on a star to rate it!

    Average rating 0 / 5. Vote count: 0

    No votes so far! Be the first to rate this post.

    0Shares

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *