(Sumber Foto: Internet)
Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan Pilkada serentak. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto .
Tanggal 27 November 2024, hari pencoblosan Pemilihan Kepala 2024, ditetapkan sebagai libur nasional yang diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perjanjian tersebut pada 21 November 2024.
“Kami ingin sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Keppres Nomor 33 Tahun 2024
Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Sumber Sindonews.com