Anggota polisi saat tangkap pelaku pembunuhan ojek pangkalan di tangerang. Sumber : VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta – Polisi Tangerang berhasil menangkap komplotan yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pengemudi ojek pangkalan berinisial S (52), yang ditemukan tewas dengan luka terbuka di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Komplotan itu melakukan pembunuhan setelah berusaha mencuri barang milik korban, yaitu sepeda motor.
Menurut Kompol Arif N. Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, pada 18 November 2024, korban ditemukan tewas pada pukul 01.30 WIB. Motor Honda Scoopy korban dan ponselnya hilang dari TKP.
Barang bukti yang disita oleh polisi selama penangkapan termasuk motor Honda Scoopy warna hitam merah, pisau yang digunakan untuk membunuh korban, helm hitam, dan ponsel OPPO warna hitam.
“Korban ini ditemukan meninggal dunia dengan luka terbuka dibagian leher, di mana motor dan ponsel milik korban hilang. Saat itu diduga kuat ia korban pencurian dengan kekerasan,” katanya, Minggu, 24 November 2024.
Akhirnya, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap komplotan tersebut, yang sebenarnya adalah spesialis pencurian dengan kekerasan. Pelaku utama inisial U (23) berhasil ditangkap lebih dulu.
“Setelah U kita amankan, kemudian D (24), A (55) dan F (22), dan T (49). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan atas perbuatan mereka. Maksimal hukuman yang diterima adalah 15 tahun penjara.
Sumber Viva.co.id