(Instagram/Rizky Febian)
Jakarta – Permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis hakim fakta di persidangan menunjukkan bahwa salah satu rukun pernikahan tidak terpenuhi.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menyarankan agar Rizky Febian dan Mahalini menikah ulang untuk memastikan bahwa pernikahan mereka dinilai sah secara agama dan negara.
“Otomatis ditolak karena salah satu rukun tidak terpenuhi,” ujar Suryana selalu Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
“Supaya mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya sah secara agama dan negara, maka menikah ulang,” Suryana menambahkan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta, hakim menyampaikan alasan penolakan permohonan tersebut.
Menurut Suryana, majelis hakim memutuskan bahwa wali hakim yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini tidak masuk dalam kriteria UU Perkawinan. Menurut bukti surat yang diperiksa, wali yang menikahkan Rizky dan Mahalini adalah Yahya NY, seorang ustaz.
“Di sini wali yang menikahkan tidak masuk kriteria itu yang ada dalam UU, saya lihat walinya ustaz. Dalam pemeriksaan namanya Ustaz Yahya NY. Cuma ustaz Yahya NY,” ungkap Suryana.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah karena salah satu rukun tidak terpenuhi. Menganggap kondisi itu terjadi karena ketidaktahuan Rizky Febian dan Mahalini, hakim kemudian merekomendasikan kepada pasangan ini untuk melangsungkan pernikahan ulang agar status pernikahan mereka diakui secara sah.
“Lalu gimana itu. Kalau pernikahan kurang rukun, berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya, karena kita anggap tidak tahu, ya harus menikah ulang Dengan wali yang benar, lalu dicatatkan di KUA,” jelasnya.
Suryana mengatakan bahwa tanggal nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini adalah masalah pribadi mereka. Ia merekomendasikan bahwa Rizky dan Mahalini segera menyelesaikan persyaratannya setelah keputusan sidang isbat ini ditetapkan.
“Tergantung yang bersangkutan, itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu,” ucap Suryana.
Sumber Liputan6