• Tue. Nov 26th, 2024

    Saat Pilkada 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

    0
    (0)

    Foto: Ilustrasi Ganjil Genap (M Sholihin/detikcom)

    Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap akan ditiadakan selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (27/11).

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan hal tersebut berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

    “Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

    Selain itu, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga salah satu alasan peniadaan sistem ganjil genap.

    Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84, Ayat 3, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. “Ketentuan ganjil genap di berbagai ruas Jakarta diliburkan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan hari libur nasional pada 27 November, hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

    “Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

    “Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” sambungnya.

    Mengutip dari salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, diktum kesatu menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.

    “Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 itu.

    Sumber Detik.com

    How useful was this post?

    Click on a star to rate it!

    Average rating 0 / 5. Vote count: 0

    No votes so far! Be the first to rate this post.

    0Shares

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *