Foto ilustrasi pemungutan suara. (Rumondang N/detikcom)
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memberikan penjelasan tentang persyaratan untuk Pilgub Jakarta satu putaran. Ini dilakukan jika pasangan calon menerima lebih dari 50% suara.
“Iya, 50% lebih, 50%+1 suara bisa,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dikutip dari detik.com, Rabu (27/11/2024).
Wahyu mengatakan dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50% terpenuhi. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
“Iya, 50% (lebih) tidak ada putaran dua,” ujarnya.
Berikut mekanisme dua putaran di Pilgub Jakarta:
Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Dalam konteks ini, KPU juga mengingatkan bahwa jika tidak ada calon yang mencapai ambang batas 50% lebih, pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Sumber Detik.com