Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono telah mengumumkan kesiapan MK untuk menerima permohonan sidang sengketa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut dia, sejak resmi terbentuknya tim gugus tugas kemarin, sejak hari itu juga MK sudah siap.
“Sudah (MK) standby, karena kita mulai gugus tugas 28 November artinya dari hari itu kita sudah siap bila ada permohonan masuk,” kata Fajar kepada awak media, Jumat (29/11/2024).
Fajar meluruskan, istilah yang relevan adalah penerimaan permohonan daripada pembukaan pendaftaran.
“Jadi bukan istilahnya membuka pendaftaran, jadi yang tepat istilahnya MK sudah siap menerima permohonan,” jelas dia.
Fajar mengajak publik untuk langsung mengunjungi situs resmi MK dan membaca Peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2024 jika mereka ingin tahu tentang jadwal dan waktu sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
“Detilnya cek di PMK 4/2024, silakan diakses di mkri.id,” dia menandasi.
Sebagai informasi, sejak akhir pemungutan suara pada 27 November 2024, KPU langsung melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara, yang berlangsung hingga 15 Desember 2024 dan akan diumumkan pada 16 Desember 2024.
MK memberi pemohon waktu tiga hari setelah pengumuman resmi diumumkan untuk mendaftarkan permohonan.
MK telah menjadwalkan 18 tahapan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Ini adalah rinciannya:
1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024
2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024
3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024
4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024
5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024
6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024
7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024
8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024
9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024
10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024
11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025
12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025
13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025
14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025
15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025
16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025
17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025
18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.
MK juga mengimbau semua pihak untuk menghormati hasil pemilihan dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang telah ditetapkan.
Sumber Liputan6